Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat.
Your Correction