Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Bahan Obat adalah semua bahan, baik yang berkhasiat maupun tidak, yang berubah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan obat. 2. Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sediaan biologis. 3. Obat spesifik adalah obat esensial dan obat program kesehatan. 4. Obat Esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional. 5. Obat program kesehatan adalah obat yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan program kesehatan. 6. Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, apparatus, mesin, implant yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang berfungsi sebagai obat. 7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan.
Your Correction