Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction