Correct Article 38
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi LAN dalam MENETAPKAN rencana keda.
Your Correction
