Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{; e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; g. pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN; h. koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; i.koordinasi... i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN; k. pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
Your Correction