Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 93 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. 11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction