Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26A

PERPRES Nomor 93 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 26E} Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 1O.Ketentuan... 10. Ketentuan Pasal 36 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 36
Your Correction