Correct Article 16
PERPRES Nomor 93 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
