Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 93 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 15
Your Correction