Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction