Correct Article 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung.
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
