Correct Article 6
PERPRES Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTUINDUSTRI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
