Correct Article 3
PERPRES Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTUINDUSTRI
Current Text
Besaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
