Correct Article 39
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
a. menyediakan pelayanan informasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
b. menyediakan pelayanan komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
c. menyediakan layanan operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus guna menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami di daerahnya secara seketika;
d. mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
e. menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya.
Your Correction
