Correct Article 38
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas:
a. mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat;
b. mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
dan
c. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
Your Correction
