Correct Article 37
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
a. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami;
b. membantu mengamankan proses evakuasi;
c. membantu kelancaran pengiriman logistik;
d. membantu menyediakan dan memutakhirkan data batimetri untuk kepentingan modeling tsunami; dan
e. menjaga keamanan peralatan sistem monitoring gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
Your Correction
