Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p bertugas: a. memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional; b. memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan jauh; dan c. memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat nirawak.
Your Correction