Correct Article 34
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:
a. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pencarian dan pertolongan;
b. melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu;
c. menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban;
d. menyusun prosedur operasional standar dan menguji prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
e. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan
f. mengendalikan dan mengerahkan sumber daya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
Your Correction
