Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas: a. memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik; c. pengembangan sistem penyebaran informasi bencana; d. menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu; e. memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal; f. memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan g. menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Your Correction