Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi gempa bumi dan/atau tsunami paling sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.
Your Correction