Correct Article 27
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dan pemerintah daerah bertugas:
a. menyediakan ketersediaan shelter evakuasi tsunami yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;
b. melakukan evaluasi dan penguatan struktur, infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar konstruksi tahan gempa, terutama setelah
terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah terdampak; dan
c. melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi, terutama setelah terjadi gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
Your Correction
