Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas: a. pemantapan atau pendampingan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial; b. pengembangan Community Based Disaster Manajemen (CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami; c. perluasan jangkauan sistem penanganan bencana bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; d. pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan e. memastikan ketersediaan logistik pemenuhan kebutuhan dasar secara terpadu.
Your Correction