Correct Article 24
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster research dan inovasi teknologi mitigasi kebencanaan gempa bumi dan tsunami.
Your Correction
