Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertugas: a. melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; b. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pendidikan; c. membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku; d. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan satuan pendidikan; e. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tentang program satuan pendidikan aman bencana; f. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan g. menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan risiko bencana gempa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
Your Correction