Correct Article 23
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertugas:
a. melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
b. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
c. membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
d. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan satuan pendidikan;
e. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tentang program satuan pendidikan aman bencana;
f. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
g. menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan risiko bencana gempa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
Your Correction
