Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Your Correction