Correct Article 21
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a bertugas:
a. mengatur kewenangan, pembinaan perangkat daerah dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan pengukuran kinerja pelaksanaan bidang penanggulangan bencana;
b. memastikan pemerintah daerah menjalankan pemenuhan pelayanan dasar sub urusan bencana berdasarkan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang bencana; dan
c. melakukan pembinaan aparatur daerah dalam rangka penyelamatan terkait gempa bumi dan tsunami sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Your Correction
