Correct Article 19
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. pembangunan shelter evakuasi tsunami;
b. pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
c. penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
d. evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Your Correction
