Correct Article 17
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi:
a. edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
b. penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
c. kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
d. penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
e. latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
f. pelatihan manajemen kebencanaan.
Your Correction
