Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan cara: a. pemahaman risiko yang terdiri atas: 1. kajian risiko; 2. peningkatan kapasitas; dan 3. penelitian dan pengembangan; dan b. rencana evakuasi.
Your Correction