Correct Article 15
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemahaman risiko yang terdiri atas:
1. kajian risiko;
2. peningkatan kapasitas; dan
3. penelitian dan pengembangan; dan
b. rencana evakuasi.
Your Correction
