Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan continuous global positioning system (cGPS) dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus; b. melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami; c. melakukan tes komunikasi secara terjadwal; d. memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional; e. membuat basemap skala 1:5000 sebagai peta dasar rupa bumi INDONESIA yang akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan f. membuat coastal mapping/tsunami prone areas skala 1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan pantai INDONESIA.
Your Correction