Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapat meliputi: 1. sensor seismograf dan akselerograf; 2. continuous global positioning system (cGPS); 3. tide gauges; 4. deep sea level tsunami; 5. ocean bottom unit; dan 6. radar tsunami. b. memastikan ketersediaan data waveform seismik dan jaringan komunikasi sistem peringatan dini tsunami tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus; c. melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus; d. menjadi crisis center Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami; e. menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi; f. menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi; g. menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan h. melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
Your Correction