Correct Article 11
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. mengintegrasikan data pengamatan gempa bumi vulkanik di laut dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b. melakukan tes komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan secara terjadwal; dan
c. memastikan ketersediaan data pengamatan gunung api dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Your Correction
