Correct Article 18
PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
18. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
