Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I. 14. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction