Correct Article 14
PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi.
13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
