Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi. 13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction