Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 11. Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction