Correct Article 12
PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
