Correct Article 11
PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
