Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 7. Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction