Correct Article 8
PERPRES Nomor 93 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
