Correct Article 6
PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
