Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction