Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction