Correct Article 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Current Text
Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
