Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction