Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.
Your Correction