Correct Article 5
PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG
Current Text
(1) Konsultan internasional yang ditunjuk oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun dan menyampaikan masukan kepada Tim Penilai dalam rangka Tim Penilai menelaah atas proposal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
b. membantu Tim Penilai dalam proses pengambilan keputusan atas Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. telaah yang memuat paling kurang:
1) aspek ekonomi dan finansial;
2) aspek teknis;
3) aspek teknologi;
4) kandungan lokal;
5) periode konstruksi;
6) pengadaan lahan;
7) aspek kelembagaan; dan 8) aspek stratregis lainnya;
b. verifikasi dan analisis terhadap semua informasi yang disampaikan di dalam dokumen studi; dan
c. presentasi hasil penilaian kepada Tim Penilai.
Your Correction
