Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh: a. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretariat Tim Penilai; b. Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan c. Narasumber, yang antara lain terdiri dari: 1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Gubernur Jawa Barat; dan 3. Ahli di bidang transportasi.
Your Correction