Correct Article 3
PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG
Current Text
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretariat Tim Penilai;
b. Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
dan
c. Narasumber, yang antara lain terdiri dari:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur Jawa Barat; dan
3. Ahli di bidang transportasi.
Your Correction
