Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain; dan b. menyusun serta menyampaikan masukan kepada PRESIDEN terkait dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Your Correction