Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Isle of Man untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Isle of Man for the Exchange of Information relating to Tax Matters),yangtelah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2011di London, Inggris, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.