Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Turkey on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Turki, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.